
Jakarta-Humas
BKN, Pusat Pengolahan Data SSCN BKN per Kamis, 24 Januari 2019 pukul
15.01 WIB mencatat sebanyak 8.035 peserta yang lolos seleksi CPNS pada
2018 lalu sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya. Jumlah
tersebut dipastikan akan terus bertambah. Pernyataan tersebut
disampaikan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan di Jakarta, Kamis
(24/12019).
Lebih lanjut Mohammad Ridwan
menyampaikan bahwa saat ini terdapat 34 Instansi yang sudah mengusulkan
berkas penetapan NIP CPNS 2018 ke BKN. Menurutnya keseluruhan instansi
yang telah mengusulkan penetapan NIP ke BKN tersebut, terdiri dari 17
instansi Pusat (Kementerian dan LPNK) dan 17 Daerah (Kabupaten/Kota).
Instansi pengusul tersebut, lanjut Ridwan, terdata sebanyak 10.710
peserta yang diusulkan. Jumlah yang diusulkan tersebut, kata Mohammad
Ridwan merupakan bagian dari 11.882 peserta seleksi CPNS yang sudah
dinyatakan lolos seleksi pada 34 Instansi. “Nah, dari jumlah 10.710
peserta yang diusulkan itu, sebanyak 8.035 telah ditetapkan NIP-nya,”
terang Mohammad Ridwan.
Selanjutnya Mohammad Ridwan membeberkan
data bahwa dari sejumlah 553 instansi yang membuka formasi pada
rekrutmen CPNS 2018 lalu, sebanyak 533 instansi sudah mengantungi
digital signature (DS) Kepala BKN. “Digital signature merupakan wujud
persetujuan penetapan hasil akhir kelulusan/lolos verifikasi dan
validasi (verval) tahap I (V1),” kata Mohammad Ridwan. Mohammad Ridwan
melanjutkan bahwa masih terdapat 19 instansi sedang menunggu proses
approval verval tahap II (V2), tahap III, dan tahap IV (V4). “Sementara 1
instansi lainnya sedang menunggu persetujuan DS,” imbuhnya.
Ditanya soal batas waktu penyampaian berkas usul penetapan NIP CPNS
TA 2018, Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Kepala BKN
Nomor: K 26-30/V. 6-7/99 tertanggal 11 Januari 2018, usul penetapan NIP
CPNS sudah harus diterima secara lengkap di Kantor Pusat BKN maupun
Kantor Regional BKN paling lambat akhir Februari 2019. Surat tersebut
menurutnya sudah disampaikan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) Instansi Pusat, PPK Daerah Provinsi dan PPK Kabupaten/Kota. “Perlu
diketahui bahwa dalam usul penetapan NIP, di samping diminta
menyampaikan berkas usul secara lengkap dan benar, PPK juga diminta
untuk melampirkan realisasi Surat keputusan Menteri PANRB tentang
Penetapan Kebutuhan PNS TA 2018,” terangnya. “PPK Instansi juga harus
melampirkan pengumuman keputusan kelulusan berdasarkan peringkat hasil
integrasi nilai SKD dan nilai SKB,” tambah Mohammad Ridwan.
Untuk penentuan mulai berlaku
pengangkatan sebagai CPNS TA 2018, menurut Mohammad Ridwan terhitung
mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan
NIP CPNS tersebut. “Ketentuan itu juga berlaku juga bagi instansi yang
telah menyampaikan berkas usul penetapan NIP sebelum surat tersebut
dikeluarkan,” pungkasnya. bal
No comments:
Post a Comment