Batam – Humas BKN, Kebijakan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah dirampungkan dengan
terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
P3K. Secara teknis, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria
Wibisana menyampaikan bahwa untuk pengadaan P3K tahap I tahun 2019,
Pemerintah prioritaskan rekrutmen pada tiga bidang yakni Tenaga
Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, khusus bagi eks
THK2.
Untuk mekanisme seleksinya, Kepala BKN
menyatakan metode rekrutmen P3K tidak akan jauh berbeda dengan CPNS. ”
Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan
portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi
Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” imbuhnya saat memaparkan perihal
kebijakan teknis pengadaan P3K dalam kegiatan sosialisasi yang digelar
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada
Rabu, (23/01/2019) di Batam.
Kepala BKN juga menuturkan tanda
identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk
Pegawai (NIP). Selanjutnya perihal syarat batas usia pelamar tidak
terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS. Sebaliknya, maksimal
usia pelamar P3K paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada
jabatan yang akan dilamar, dan untuk perjanjian kerja, PP 49/2018
mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan
perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.
Sebagai informasi, aturan teknis dari PP
49/2018 yang akan diteruskan melalui Peraturan MenPANRB dan Peraturan
BKN masih dalam proses penyelesaian. Untuk pelaksanaan P3K tahap I Tahun
2019 dilakukan setelah masing-masing instansi selesai lakukan
perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPANRB dan BKN. des

No comments:
Post a Comment