Jakarta-Humas BKN, Usai mengumumkan daftar peserta seleksi CPNS TA 2018 formasi BKN yang lulus hingga tahap akhir, BKN melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi (pemberkasan-red), Kamis (3/1/2019), di Kantor Pusat BKN Jakarta. Selanjutnya kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi tersebut akan dijadikan sebagai dasar untuk pertimbangan penetapan NIP para CPNS yang bersangkutan.
Kepala Biro Kepegawaian BKN Diah Kusuma
Ismuwardani, Jumat (4/1/2019) menyampaikan terdapat 6 (enam) dokumen
utama yang akan diperiksa dan dicek kelengkapan serta kevalidannya,
yakni: Keabsahan surat lamaran; Kesesuaian kualifikasi pendidikan (Surat
Tanda Tamat Belajar/Ijazah-red) peserta seleksi dengan
kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan; Kesesuaian data dalam daftar
riwayat hidup peserta seleksi; Keabsahan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian yang dilampirkan; Keabsahan surat keterangan sehat jasmani
dan rohani dari dokter; Dan keabsahan surat keterangan tidak mengonsumsi
atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif
lainnya.
Selanjutnya ditanya kemungkinan adanya
peserta seleksi yang tidak dapat memenuhi syarat administrasi tersebut,
Diah Kusuma mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat diusulkan
penetapan NIP-nya. “Apabila salah satu syarat saja dari keenam
persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat
diusulkan penetapan NIP-nya,” tandas Diah Kusuma.
Dimintai keterangan secara terpisah,
Kepala Bagian Mutasi Kepegawaian BKN Samsiana Sappari di ruang kerjanya
menyampaikan bahwa selain melakukan pemeriksaan pada 6 syarat utama, BKN
juga melakukan pemeriksaan keabsahan salinan KTP; Kartu Keluarga,
ijazah SD, SMP dan SMA; Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang
masih berlaku ; Sertifikat TOEFL/Preparation TOEFL yang digunakan pada
saat pendaftaran CPNS melalui SSCN; Surat keterangan dokter yang
menerangkan jenis/tingkat disabilitas; Surat keterangan dari Kepala
Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar merupakan keturunan
Papua/Papua Barat berdasarkan keturunan orang tua (bapak/ibu) asli
Papua. “Surat keterangan jenis/tingkat disabilitas khusus untuk pelamar
dengan jenis formasi disabilitas: Surat Keterangan Kepala Desa/kepala
Suku khusus untuk pelamar dengan jenis Putra/Putri Papua dan Papua
Barat,” kata Samsiana.
Samsiana juga menambahkan bahwa dalam
proses pemeriksaan berkas administrasi peserta CPNS di lingkungan BKN,
untuk memudahkan peserta dilakukan pengitungkan letak geografis alamat
peserta yang dinyatakan lulus seleksi. “Pemeriksaan berkas kami lakukan
sesuai titik lokasi yang dipilih pelamar. Ini bertujuan untuk memudahkan
peserta.
Samsiana menambahkan bahwa rencananya
selama menjalani masa percobaan menjadi CPNS nanti, para CPNS akan
ditempatkan di kantor Pusat BKN Jakarta. “Sebelum disebar ke seluruh
Kanreg dan UPT BKN, mereka akan menjalani masa orientasi dan Latihan
Dasar di Kantor Pusat,” papar Samsiana Sappari.
Pusat Data Kepegawaian BKN mencatat
bahwa dari 170 Formasi CPNS yang dibuka BKN hanya terisi sebanyak 169
formasi. Ke 169 formasi tersebut berasal dari 143 pelamar yang lolos
dari formasi jalur Umum, 20 dari jalur Cumlaude, 3 peserta dari jalur
Disabilitas, 2 peserta dari jalur Putra/Putri papua, dan 1 peserta dari
jalur Diaspora. Dari jumlah tersebut, sebanyak 58 peserta melakukan
pemberkasan di Kantor Pusat dan 111 peserta lainnya melakukan
pemberkasan di empat belas Kanreg BKN. bal

No comments:
Post a Comment