Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang disingkat IPDN merupakan salah satu pendidikan tinggi kedinasan di bawah Departemen Dalam Negeri dengan maksud utama mendidik para calon pemimpin pemerintahan mulai tingkat daerah hingga tingkat pusat. IPDN merupakan gabungan dari Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP).
IPDN memiliki dua fakultas meliputi Fakultas Politik Pemerintahan dan
Fakultas Manajemen Pemerintahan. Fakultas Politik Pemerintahan memiliki
dua jurusan yakni Kebijakan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Sementar Fakultas Manajemen Pemerintahan membawahi empat jurusan yakni
Manajemen Sumber Daya Aparatur, Pembangunan Daerah, Keuangan Daerah dan
Kependudukan dan Catatan Sipil. Syarat masuk IPDN 2018 ini cukup ketat
dan terbuka untuk para lulusan SMA atau Madrasah Aliyah.
Persyaratan umum masuk IPDN 2018 yaitu :
1. Warga Negara Indonesia;
2. umur
setidaknya 16 tahun dan maksimal 21 tahun ;
3. tinggi badan untuk pria
setidaknya 160 cm dan wanita setidaknya 155 cm.
Sementara untuk
syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi :
- ijazah SMA atau MA dengan nilai minimal 7 (khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat 6,5),
- KTP untuk pelamar berumur 17 Tahun ke atas atau Kartu Keluarga untuk yang tidak mempunyai KTP,
- Surat keterangan Kepala Sekolah yang menyatakan menjadi peserta Ujian Nasional 2018/2019,
- email aktif dan pasfoto terbaru.
- Calon pelamar membuka situs https://sscndikdin.bkn.go.id
- Pelamar masuk ke menu DAFTAR lalu memasukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga untuk dilakukan validasi data
- Jika Validasi berhasil maka pelamar akan diminta untuk melengkapi data, jika tidak berhasil silahkan hubungi kantor DUKCAPIL sesuai KTP
- Pelamar membuat kata sandi dan pertanyaan pengaman yang selanjutnya digunakan untuk login ke akun
- Pelamar mencetak KARTU INFORMASI AKUN SEKOLAH KEDINASAN sebagai bukti telah mendaftar di portal SSCN
- Masuk ke menu LOGIN lalu menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat
- mengisi biodata sesuai kolom yang tersedia
- memilih sekolah kedinasan yang akan dilamar
- Pelamar hanya dapat melamar ke satu sekolah kedinasan
- cetak bukti pendaftran sekolah kedinasan
- pelamar langsung mendaftar di web resmi Sekolah Kedianasan yang dipilih
- pelamar melengkapi data - data yang diperlukan
- verifkasi data administrasi pelamar
- mengumumkan hasil verifikasi administrasi pelamar
- pelamar yang dinyatakan lulus akan mengikuti tes TKD, TWK dan tes lainnya
- mengumumkan hasil kelulusan
Sekian sajian informasi kami kali ini, semoga bermanfaat!
No comments:
Post a Comment