Presiden Jokowi telah menerbitkan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.
Demikian dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Kabinet, Senin (3/12/2018).
Presiden Jokowi menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, selain itu pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
Selain itu, Presiden Jokowi juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.
Baca Juga : Aturan PPPK Rilis, Tidak Ada Lagi Rekrutmen Tenaga Honorer Dalam Bentuk Apapun!
Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko menyampaikan bahwa seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN (Aparatur Sipil Negara).
Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan Polri yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional
Akan tetapi, pemerintah pun menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.
Untuk itu, Moeldoko berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, bahwa PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusi
Seperti apa isi PP No 49 Tahun 2018, silahakan didownload disini
No comments:
Post a Comment